Kronologi Pembacokan Advokat Jurkani, Pelaku Mengaku Mabuk Miras

Tim Buser Polres Tanah Bumbu dibantu tim Buser Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pembacokan Jurkani.

Terduga pelaku, Yurdiansyah alias Iyur (36) ditangkap tim Buser Polres Tanbu dan tim Polda Kalsel di Sungai Loban saat tertidur di dalam mobil dalam keadaan mabuk, sekira pukul 06.00 Wita, Kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas AKP H Made Rasa

Sedang lanjut Made, terduga pelaku lainnya, Nasrullah (44) ditangkap di jalan Raya Angsana sekira pukul 23.00 Wita, saat sedang berjalan kaki 10 meter dari tersangka Iyur ditangkap.

Made menjelaskan, dari pengakuan pelaku motifnya melakukan penganiayaan lantaran pelaku mabuk sehingga mobil yang dikemudikan Jurkani dikatakan menghalang halangi.

“Jadi karena pelaku masih dalam keadaan mabuk yang jelas jalannya mobilnya tidak normal lalu melihat mobil korban jalan lurus saja seolah olah mobil korban yang menghalang halanginya, lalu pelaku tersinggung menghalangkan mobilnya dan turun berdua mendatangi mobil korban memecah kacanya dan melakukan paniayaan, jelas Made.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu 23 Oktober 2021, bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.45 Wita di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dimana korbanya adalah Jurkani, karyawan PT. Anzarwara Satria. Pria 60 tahun ini mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan serta luka pada bagian kaki kiri. Diduga akibat terkena bacokan orang yang tak dikenal.

Diketahui korban kemudian dibawa ke klinik Safira dan kemudian dirujuk ke RS Banjarmasin untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. GRAFIKANEWS

Leave a Reply