Polres Jayawijaya melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) pabrikan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari razia polisi di Kabupaten Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan di halaman Mapolres Jayawijaya itu sebanyak 1.008 botol.
“Total ada sebanyak 1.008 botol miras pabrikan yang dimusnahkan yang terdiri dari Miras jenis Vodka sebanyak 960 botol dan Miras jenis anggur merah sebanyak 48 botol,” kata Safei dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F.D Tamaela mengungkapkan, pemusnahan barang bukti miras tersebut hasil razia pihaknya pada 9 Oktober 2021 lalu.
“Hari ini kita berkumpul bersama untuk memusnahkan miras yang sudah berhasil kami amankan saat kegiatan Razia tanggal 9 Oktober 2021 di Distrik Wadangku perbatasan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Tamaela.
Ia menjelaskan, miras menjadi salah satu penyebab utama terjadinya suatu tindak pidana di Kabupaten Jayawijaya. Oleh karenanya, ia berharap adanya dukungan pihak terkait untuk memusnahkan peredaran miras.
“Kedepannya kami berharap dukungan dari Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat agar kita bisa maksimal dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Jayawijaya mengapresiasi atas kinerja Polres Jayawijaya dalam menjaga situasi keamanan di wilayah Jayawijaya.
“Saya berharap hal baik ini dapat terus ditingkatkan, sehingga para pemuda di Kabupaten Jayawijaya menjadi sadar bahwa mengonsumsi miras hanya dapat memberikan dampak negatif untuk kesehatan,” ujar Lekius Jikwa.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei, Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F.D Tamaela, PJU Polres Jayawijaya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Jayawijaya Lekius Jikwa, Pemerhati HAM Pegunungan Tengah, Kepala Kampung Lantipo Hengki Heselo dan Sekretaris LMA Jayawijaya Herman Doga. MERDEKA