Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sudah ada 3.000 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang disita dari razia selama beberapa pekan terakhir di wilayahya.
Terbaru, Satpol PP Jakarta Selatan menggerebek kios laundry yang turut menjual miras di kawasan Pangedegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021). “Kemarin kan sekitar 2.500 (botol miras), saat ini sekitar 3.000,” kata Ujang saat dihubungi, Jumat. Ribuan botol miras diserahkan ke Satpol PP DKI Jakarta.
Rencananya barang bukti itu akan dimusnahkan di halaman Monumen Nasional (Monas) pada awal Desember 2021.
“Mirasnya dibawa ke Provinsi, karena minggu awal-awal Desember mau kita musnahkan di Monas,” kata Ujang.
Sebelumnya, Satpol PP Jaksel mengerebek tempat laudry di Pangedegan karena turut menjual miras miras tanpa izin alias ilegal. “Usaha perdagangan. Kalau untuk miras kan ada SIUP miras. Ada 64 botol macam-macam (merek).
Semua terisi,” ujar Ujang saat dihubungi, Jumat. Ujang menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai penjualan miras di toko laundry.
“Ada laporan masyarakat, terus ditindaklanjuti dari Provinsi DKI sama tingkat Kota Jakarta Selatan. Masyarakat sebenernya tidak senang karena jual minuman keras” ucap Ujang.
Ujang menambahkan, saat ini toko laundy itu telah ditutup sementara. Sedangkan penjual miras itu tengah dimintai keterangan di kantor Satpol PP DKI Jakarta. “Untuk sementara di BAP aja.
BAP-nya di provinsi, kita minta tempat usaha itu jangan jualan dulu sebelum ada SIUP IMB nya,” kata Ujang.