Bea Cukai secara serentak melaksanakan pemusnahan barang ilegal di beberapa wilayah, yakni Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Adapun pemusnahan tersebut dinilai dapat mengamankan penerimaan negara hingga lebih dari Rp 30 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 20 miliar.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis rokok, minuman keras, barang ilegal lainnya serta barang yang merugikan masyarakat. Barang-barang tersebut kemudian dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak fungsinya.
“Seluruh barang yang ditegah dan ditindak merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara dan kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Masing-masing kantor pun melaporkan hasil penindakan setahun terakhir bersama dengan koordinasi aparat setempat,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Dikatakannya, berdasarkan laporan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan jajaran kantor pengawasan di bawahnya, nilai barang yang dimusnahkan lebih dari Rp 17,7 miliar. Pemusnahan dilakukan secara serentak di 3 Provinsi melalui daring dan luring bersama dengan Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Sementara di wilayah Jawa Tengah, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY melaksanakan rangkaian pemusnahan di wilayah Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Tegal serta Bea Cukai Yogyakarta. Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 12,18 juta batang rokok ilegal, 2 karung etiket, dan 1.200 ml miras ilegal. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 10,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,6 miliar.
Di kesempatan yang sama, Bea Cukai Makassar juga melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode Februari 2020 sampai September 2021. Sebanyak 4.238.500 batang rokok ilegal, 632 paket barang kiriman serta hasil penegahan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan digiling. Diperkirakan lebih dari Rp 4 miliar berhasil diamankan oleh Bea Cukai Makassar dari pemusnahan ini.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal kali ini. Tidak hanya merugikan negara namun dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Diharapkan juga pemusnahan kali ini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah dan semua pihak dalam membantu tugas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membatasi ruang gerak dan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. DETIK