Seorang perempuan VD, 17, menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan. yang dilakukan HDC. Ironisnya, pelaku merupakan bosnya sendiri ditempat VD bekerja. Kejadian itu bermula setelah korban dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku hingga tidak sadarkan diri.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, sekitar Juni lalu, korban mulai bekerja sebagai karyawan usaha kuliner milik tersangka. Dari situ komunikasi keduanya semakin intens sehingga tersangka terbawa perasaan (baper) terhadap korban.
“Karena hubungan semakin intens ini, korban sering curhat dengan tersangka. Sehingga pelaku tahu, kalau korban mengalami kesulitan terkait biaya jenjang pendidikan lebih tinggi,” jelas kapolresta.
Hal inilah yang dijadikan modal tersangka guna merayu korban. Keluar janji-janji manis dari mulut HDC kepada VD. Pelaku berjanji menaikkan gaji korban hingga bisa mengupayakan korban masuk ke salah satu kampus di Kota Solo menggunakan beasiswa. Serta membantu keuangan korban selama menempuh pendidikan tinggi.
Rayuan gombal ini dimakan mentah-mentah oleh korban. Hingga September lalu, korban diajak kesalah satu cafe di kawasan Laweyan dan di situlah korban dicekoi miras oleh tersangka hingga membuatnya mabuk berat.
“Dalam kondisi mabuk ini, tersangka kembali menyampaikan janji-jani manisnya,” ujar Ade.
“Kemudian dalam kondisi mabuk, pelaku mengantarkan korban menggunakan mobilnya. Namun, pelaku tidak langsung mengantarkan korban ke rumahnya. Pelaku mampir di sebuah gang kosong di kawasan Banyuanyar,” papar dia.
Di dalam mobil BMW dengan nopol AD 1633 GA inilah pelaku lantas menyetubuhi gadis tersebut. Setelah nafsu bejatnya terpuaskan, barulah korban dipulangkan ke rumahnya.
“Setelah pulang korban tidak berani bilang ke orang tuanya atas kejadian yang baru saja menimpanya,” tutur Ade.
Namun, korban yang berubah menjadi pendiam dan murung, membuat ibu korban curiga. Sang ibu mendesak VD untuk bercerita. Akhirnya remaja ini bercerita tentang apa yang baru saja diterimanya. Sang ibu yang tak terima melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pelaku lantas dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kita juga menelusuri terkait tersangka yang mempekerjakan anak di bawah umur. Kemudian juga ada pendampingan psikis dari unit PPA terhadap korban. Hingga saat ini baik fisik maupun psikis korban dalam kondisi baik,” pungkas Ade. JAWAPOS