MUI Desak DPR Sahkan UU Tentang Minuman Beralkohol

Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diminta untuk segera disahkan DPR menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hasil Ijtima Ulama. Menurut MUI, minuman beralkohol merugikan masyarakat.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11).

Niam menyebut negara harus hadir untuk mengatur minuman beralkohol. Dia mengatakan, sesuai amanat konstitusi, yaitu Preambul UUD 1945, negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia.

“Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan, pengurangan risiko, daya tanggap, serta upaya pemulihan akibat minuman beralkohol. Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram,” katanya.

Pernyataan ini kembali dijelaskan dalam Ijtima Ulama mengenai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang masuk Prolegnas DPR 2021.

Selain karena aturan mengenai minuman beralkohol sudah diatur dengan jelas di Al-Qur’an, pihaknya turut menimbang dari segi kesehatan yang memiliki dampak buruk.

“Dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan bahwa alkohol termasuk kategori napza,” ucapnya.

“Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehatan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pankreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat, bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol,” sambungnya.

Leave a Reply