MUI: Longgarkan Masuknya Miras, Permendag Nomor 20/2021 Harus Direvisi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor termasuk pelonggaran masuknya minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis dengan lantang menyerukan revisi atas Permendag Nomor 20/2021 itu.

“Peraturan Mendag RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor termasuk minuman beralkohol yang boleh membawa 2250 ml sebaiknya direvisi, karena merugikan moral bangsa dan pendapatan negara,” tegas Kiai Cholil di akun Twitternya yang dikutip Moeslimchoice.com malam ini, Kamis (04/11/2021).

Dikatakan Kiai Cholil, permendag itu memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia. Tapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. Kerugian tersebut  terletak pada melonggarnya peredaran miras dan menganggapnya sebagai hal yang biasa.

“Karena wasata asing atau kita yang keluar negeri akan membawa minol lebih banyak,” kata kiai yang juga menyuarakan persoalan ini di akun Facebooknya.

Di Facebook Kiai Cholil mengatakan bahwa kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2250 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara.

Pasal 27 Permendag Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap orang dilarang membawa Minuman Beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) perorang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh milliliter).”

Sedangkan pada Permendag  Nomor 20 Tahun 2021, ketentuan tersebut diubah menjadi: “Paling banyak 2250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh ribu milliliter).”

Dengan tegas dikatakan Kiai Cholil, dirinya meminta Kementerian Perdagangan  membatalkan atau paling tidak, merevisi Permendag Nomor 20/2021 itu. Bersamaan itu, Kiai Cholil mengharap RUU Miras segera dituntaskan.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Berharap pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” tandasnya. MOESLIMCHOICE

Leave a Reply