jual miras didenda atau penjara

Perda Lebong: Jual Miras, Tak Ada Ampun, Pidana 6 Bulan atau Rp 50 Juta

Berbeda dengan penerapan sanksi yang selama ini masih bersifat fleksibel. Mulai bulan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan benar-benar menerapkan sanksi maksimal terhadap peredaran minuman keras (miras). Penjual miras yang tidak mengantongi izin akan dijatuhkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan.

Kalau pelanggarnya tidak sanggup, sanksinya bisa diganti dengan membayar denda hingga Rp 50 juta. Acaman pidana itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon dan sejenisnya.

”Kami diperintahkan bupati segera melakukan operasi penertiban miras dan sesuai hasil rapat bupati bersama FKPD (forum koordinasi pimpinan daerah, red). Dalam waktu dekat akan kami laksanakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Tarmizi, S.Sos.

Teknisnya, Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP juga akan melibatkan Polres Lebong. Termasuk Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

”Yang jelas operasi kami nanti akan menyasar ke seluruh titik yang dicurigai menyediakan miras. Mulai dari warung kelontong hingga tempat hiburan malam, seperti kafe dan penyedia jasa karaoke,” terang Tarmizi.

Sementara Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan operasi tidak hanya menyasar penyakit masyarakat. Sekaligus memeriksa masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Juga penindakan anak bawah umur yang kedapatan berada di tempat hiburan malam.

”Kami juga akan mengecek pengelola hiburan malam dan para tamu sudah divaksin Covid-19 atau belum. Kalau belum akan kami rekomendasikan mendaftar ke puskesmas tempat domisilinya sebagai peserta program vaksinasi Covid-19,” ungkap Andrian.

Tokoh pemuda Lebong, Riki Febrian meminta Pemkab Lebong tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Mengingat selama ini, persisnya sejak perda itu diterbitkan belum pernah ada penjual miras yang disanksi kurungan maupun denda sebagaimana yang diatur.

”Kalau hanya sebatas barang buktinya disita dan penjualnya diberikan peringatan, kami rasa tidak akan ada efek jera. Harus ada langkah nyata tindak tegas Pemkab Lebong terhadap penjual miras yang selama ini terbukti merusak masa depan anak bangsa itu,” tandas Riki. RAKYATBENGKULU

Leave a Reply