Satu Orang Tewas Ditusuk Saat Pesta Miras di Malang

Satu orang tewas usai berkelahi di tengah pesta miras di Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban adalah MS alias Memet (36), warga setempat.

Memet tewas setelah ditusuk dengan senjata tajam oleh rekannya sendiri MK (31), warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (4/11/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Waktu itu, korban dan tersangka melakukan pesta miras dengan dua teman lainnya Kacong dan Teteng,” kata Bagoes kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).

Di tengah pesta miras di Malang berlangsung, antara korban dan tersangka terjadi perselisihan, pertikaian tak terhindarkan setelah korban tersulut emosi.

Dengan emosi memuncak, korban mengambil paksa pisau milik penjual pempek berada tak jauh dari lokasi kejadian. Pisau itu kemudian digunakan untuk menyerang pelaku.

“Akhirnya MS mengambil sebilah pisau dapur dari penjual pempek atas nama Saudara Mistani yang waktu itu pisaunya sedang dipakai mengiris pempek,” tuturnya.

Kapolres melanjutkan, MS yang dalam keadaan mabuk, mencoba melakukan penusukan ke pelaku, namun ditangkis pelaku.
“Dan pelaku langsung merebut dan mengambil pisaunya, kemudian menusuk korban dengan pisau di bagian dada,” sambung Bagoes didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.

Setelah mengetahui korban tergeletak, pelaku langsung lari meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga yang melihat kejadian itu kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat. “Korban meninggal dunia karena penganiayaan itu,” tegas Bagoes.

Sementara hasil visum menyebutkan luka yang dialami MS cukup parah. Pisau yang digunakan menusuk korban menembus dada hingga mengenai bagian jantung.

Pasca kejadian, Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan mencari keterangan dari para saksi.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku. Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar jam 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya,” tandasnya.

MK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. DETIK

Leave a Reply