Kasus pencabulan kembali terjadi di Nunukan. Sebanyak lima pemuda melakukan hal tak senonoh terhadap Sakura (18)–bukan nama sebenarnya.
Kejadian itu bermula, saat Sakura dijemput oleh salah seorang pelaku yang tak lain merupakan teman korban berinisial OG (20) dan beberapa teman pelaku lainnya, menggunakan kendaraan roda empat pada, Selasa (11/05/2021) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu H Supangat mengatakan, usai diajak berkeliling, korban kemudian dibawa menuju ke kediaman pelaku OG di Jl Pembangunan, Nunukan Barat.
“Di rumah tersebut korban dipaksa dan diajak untuk menenggak minuman keras jenis Black Jack bersama pelaku lainnya yakni, RA (19), AB (20), AL (21), BE (19) dan OG,” ujar H Supangat, Rabu (08/12/2021).
Korban yang tak terbiasa meminum-minuman keras, kemudian terbaring di atas kasur di ruang tamu milik pelaku OG dengan kondisi tak berdaya lantaran mabuk berat dan sempat memuntahkan minuman yang ia tenggak.
Ketika korban tidak berdaya, rekan korban berinisial DS sempat melihat kondisi korban dan berlalu pergi setelah mengetahui korban dalam keadaan mabuk berat.
Beberapa saat kemudian, kelima pelaku pun secara bergantian mencabuli korbannya yang tak berdaya lantaran pengaruh berat alkohol.
Korban yang kemungkinan tak sadar telah menjadi korban pencabulan, pagi harinya kemudian pulang ke kediamannya setelah satu malam menjadi pelampiasan nafsu bejat para temannya itu.
Permasalahan pun timbul, ketika korban merasa dirinya terlambat datang bulan dan merasa hamil. Korban pun berusaha meminta pertanggung jawaban terhadap lima orang pelaku yang telah menyetubuhinya.
“Akan tetapi mereka semua menolak untuk bertanggung jawab. Bahkan OG mengancam akan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban agar korban malu. Sempat korban menutupi permasalahan ini dari keluarganya,” jelas Supangat.
Namun, seiring bertambahnya usia janin yang berada dalam kandungan korban, Sakura pun akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada seorang kawannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kota Nunukan, pada Selasa (07/12/2021).
Usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan kasus yang tengah dihadapi oleh anaknya, dan membawa korban melalukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan.
“Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil dan saat dilakukan pemeriksaan kehamilan diketahui korban saat ini sudah mengandung 25 minggu enam hari,” jelas Supangat.
Tak butuh waktu lama, kelima pelaku pun diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Nunukan ke Mapolsek Nunukan guna menjalani proses penyidikan.
Dan hasil interogasi kelima pelaku, para pemuda tersebut mengakui perbuatannya telah mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian ketika korban dalam keadaan mabuk berat dan tak berdaya.
Polsek Nunukan pun memastikan kelima korban bakal disangkakan pasal 286 KUHP sub pasal 290 ke-1 e KUHP dan menetapkan lima pelaku sebagai tersangka. PUSARANMEDIA.COM