Pesta Miras Bareng, Pria ini Tak Sadar Lindas Temannya yang Tidur di Jalan

Seorang buruh bangunan asal Jepara, Deri Kusuma Widyanto (25) ditemukan tewas di Dukuh Jetis, Kelurahan Kenep, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (11/12) malam.

Sebelumnya, sempat berkembang dugaan bahwa Deri merupakan korban pembunuhan. Salah satu faktornya karena saat ditemukan mayatnya dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Namun hasil penyelidikan Polres Sukoharjo mengungkapkan korban meninggal karena tertabrak kendaraan bermotor.

Kapolresta Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan korban sebelumnya menengak minuman keras (miras) bersama sejumlah rekan kerjanya.

“Mereka bakar-bakar ikan dan minum miras hingga larut malam,” katanya saat jumpa pers, Senin (13/12).

Di tengah pesta miras, korban bersama rekan-rekannya sempat kehabisan minuman keras. Dua orang saksi kemudian pergi untuk membeli miras di Pasar Cuplik.

Setelah melanjutkan pesta miras, salah satu saksi mengantuk sehingga kembali ke kamar yang sudah disiapkan untuk tidur.

“Di lokasi tinggal satu saksi bersama korban. Keduanya tertidur di sana karena mungkin sudah terlalu mabuk,” katanya.

Saksi tertidur di atas rumput sementara korban tertidur di atas aspal jalan. Saksi terkejut ketika menemukan korban tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di bagian kepala.

“Saksi kemudian berteriak dan membangunkan teman-temannya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu korban sudah sekarat,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, diketahui warga sekitar mendengar suara motor dengan kecepatan tinggi pada saat kejadian. Warga juga sempat mendengar suara tabrakan.

Dari sanalah, personel Polres Sukoharjo menyimpulkan korban meninggal karena terlindas motor yang dikendarai warga Combongan, Sukoharjo yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Pengendara motor diduga penabrak korban mengaku tak tahu melindas orang karena tengah dalam pengaruh minuman alkohol pula.

“Dari pengakuan tersangka, dia mengendarai motor dalam keadaan mabuk,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Polres Sukoharjo menyerahkan kasus tersebut kepada Satlantas Sukoharjo.

“Karena ini kecelakaan lalu lintas, kasus ini ditangani oleh Satlantas bukan Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UU LAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Wahyu.

WN yang dihadirkan saat jumpa pers mengakui tak sengaja melindas korban karena mengendarai motor dalam keadaan mabuk.

“Sebelumnya saya minum dan tidak tahu kalau saya menabrak orang. Jadi saya terus pulang ke rumah,” kata WN. CNNINDONESIA

Leave a Reply