Seorang ABG di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga diperkosa bergilir oleh 6 pria usai dicekoki minuman keras (miras). Empat pelaku ditangkap dan 2 pelaku lainnya jadi buron.
“Iya empat pelaku persetubuhan secara bergilir terhadap seorang remaja berusia 15 tahun sudah ditangkap. Dua pelaku lainnya ditetapkan DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/1/2021).
Adapun identitas keempat pelaku yang ditangkap adalah Ardi (23), Muhamad Erwan (22), Yuriko (22), dan Raka Sastra (19), yang merupakan teman korban. Menurutnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku Raka, pada Senin (27/12/2021) malam, di kawasan Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.
“Kejadiannya tersebut terjadi di kediaman salah satu pelaku. Korban awalnya dijemput salah satu pelaku inisial IR (DPO). Korban dibawa ke rumah pelaku Raka, di sana pelaku lainnya sudah menunggu korban,” katanya.
Setiba di TKP, kata dia, mulanya korban diajak ngobrol oleh para pelaku sembari menawari korban menenggak miras. Korban yang menolak kemudian dipaksa dengan cara dicekoki miras di mulutnya hingga mabuk.
“Setelah korban dipaksa minum miras dan kondisi mabuk setengah sadar, para pelaku kemudian memaksa korban secara bergantian untuk menyetubuhi korban.”
Tidak sampai di situ, sambungnya, saat korban sadar dan hendak pulang para pelaku melarang korban, dengan alasan korban harus beristirahat. Besok paginya, Selasa (28/12), korban diantar pelaku Riko pulang ke rumah neneknya di Desa Tangga Rasa, Pendopo, Empat Lawang.
“Selanjutnya, pada 3 Januari 2022 korban pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan apa yang telah dialaminya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang,” katanya.
“Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Empat pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Para pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya. DETIK