Satpol PP Pandeglang menyegel sebuah bangunan berupa rumah makan lesehan di Kecamatan Cigeulis lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras). Rumah makan itu sudah ditutup dan dilarang beroperasi untuk sementara waktu.
Rumah makan lesehan itu diketahui milik salah satu kepala desa di Pandeglang, Banten. Penyegelan dilakukan setelah pada malam tahun baru 2022, petugas Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat soal lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi miras.
“Betul. Kemarin dari hasil patroli penertiban, kita menyegel sebuah rumah makan lesehan karena di dalamnya kedapatan menjual miras. Pemiliknya itu kepala desa di sana,” kata Kasatpol PP Pandeglang Entus Bakti kepada detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).
Petugas mengamankan sejumlah botol miras siap edar. Botol-botol miras itu ditemukan masih dengan kondisi disimpan rapat di dalam kardus di rumah makan lesehan milik kades tersebut.
“Di dalamnya menjual miras. Ketika kita cek, pemiliknya itu tidak bisa membuktikan izinnya,” ucapnya.
Rumah makan milik kades itu pun akhirnya resmi disegel pada Senin (3/1) kemarin. Untuk mekanisme pengawasan, pihaknya menyerahkan kewenangan itu ke Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cigeulis.
“Yang pasti tempat itu sudah kami tutup, sudah disegel. Selanjutnya, untuk pengawasannya kami serahkan ke kecamatan,” ujar Entus. DETIK