Miris! Gadis di Bawah Umur asal Majalengka Diperkosa Belasan Pria

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kasus rudapaksa ini menimpa seorang gadis inisial IA (14), warga Kecamatan Jatitujuh.

Kasus yang terjadi pada 16 Oktober 2021 ini terbilang sangat miris. Sebab, sebelum dirudapaksa oleh 12 pria, korban terlebih dahulu dicekoki miras.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus tersebut berawal dari ancaman salah satu pelaku inisial A (18). A adalah dalang dibalik kasus pemerkosaan secara bergilir itu. A juga merupakan mantan pacar korban.

“Awalnya A menyuruh korban untuk datang ke lokasi Tanggul Pesawahan Makan yang berada di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung. Jika korban tidak mau datang, maka A mengancam akan melaporkan ke keluarganya,” kata Edwin, Rabu (2/2/2022).

Selain dipaksa agar korban mau mendatangi pelaku, dijelaskan Kapolres, korban juga diancam harus mau menenggak miras bersama teman-teman pelaku. “Setelah IA dalam terpengaruh alkohol. Secara bergilir dilakukan persetubuhan dan pencabulan oleh 12 pelaku,” jelas dia.

Adapun terungkapnya kasus ini, jelas Edwin, setelah orang tua korban melihat status WhatsApp pelaku yang mengunggah video rudapaksa yang menimpa anaknya.

“Terungkapnya kasus ini laporan dari orangtuanya ke kami. Terus orang tua (korban) melihat update status WhatsApp pelaku, dan status ini membuat resah orang tuanya. Statusnya berisi video pemerkosaan terhadap IA,” jelas dia.

Dengan demikian, kata dia, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga keduabelas pelaku berhasil diamankan.

“12 sudah kami ditangkap. Satu diantaranya saudara A (pelaku utama). Untuk 11 orang pelaku lainnya rata-rata berumur 15 tahun,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan 2 pasal yang berbeda. RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan pencabulan.

Adapun A (pelaku utama), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Mereka diketahui melakukan persetubuhan. *** KUMPARAN

Leave a Reply