Satreskrim Polres Jepara menangkap dua pelaku pencabulan dan pemerkosaan gadis di bawah umur. Kedua pelaku bernama Dol Rohman dan M Fikar, warga Kecamatan ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli dan memerkosa ND, warga Kecamatan Kembang.
Kasat Reskrim Polres Jepara, M Fachrur Rozi, mengatakan peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Februari 2022. Kemudian atas laporan orang tua korban, kedua pelaku ditangkap dua hari setelah melakukan aksi bejatnya.
“Modusnya tersangka mengajak korban meminum miras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan mengancam korban,” ujar Rozi di Jepara, Rabu, 2 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu bermula, saat adik pelaku Dol Rohman mengajak korban ke rumahnya. Setelah di rumah, korban dipinjami kain jarik lantaran pakaian yang dikenakan basah kuyup. Korban lalu ditinggal adik tersangka pergi bekerja.
“Setelah itu korban diajak gabung bersama tersangka yang sedang meminum miras dan menyuruh korban meminum miras tersebut. Hingga akhirnya korban mabuk dan masuk ke dalam kamar tersangka untuk tiduran,” kata Rozi.
Kemudian kedua tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur dengan menggunakan kain jarik. Selanjutnya, tersangka Dol Rohman mencabuli korban. Dol Rohman berupaya menyetubuhi korban, namun gagal karena tersangka mabuk berat.
“Tersangka MF minta tersangka DR keluar dari dalam kamar, kemudian tersangka MF menyetubuhi korban dan diancam,” kata Rozi.
Para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara bagi para tersangka paling lama 15 tahun. medcom.id