Polres Sumedang akan menindak tegas pihak yang menjual minuman keras (miras). Mendekati bulan Ramadan 1443 H, razia miras semakin digencarkan.
Tak hanya di tempat-tempat hiburan, razia juga dilakukan di depot-depot jamu, dan pengguna kendaraan yang disinyalir membawa miras untuk dijual.
Dalam operasi cipta kondisi yang digelar di pada Sabtu, 26 Maret 2022 sore, petugas berhasil mengamankan 1.000 botol miras dari sebuah mobil box di wilayah Jatinangor.
“Awalnya kami curiga dengan gerak-gerik sopir mobil box, oleh karena itu kami hentikan. Setelah diperiksa ternyata benar ada miras di dalam mobil,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.
Mobil yang mengangkut miras itu, kata Dedi, datang dari arah Bandung. Berdasarkan pengakuan sopir, miras itu akan dijual di wilayah Jatinangor, Tanjungsari, dan wilayah Sumedang kota.
“Miras yang diamankan merk Anggur Merah, yang disimpan dalam puluhan dus,” ucapnya.
Kini, kata Dedi, barang bukti miras dan mobil diamankan di Mapolres Sumedang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara sopir juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Kata Dedi, operasi cipta kondisi akan terus dilakukan, agar masyarakat bisa menjalani ibadah puasa secara khusuk.
“Kegiatan operasi Cipta Kondisi ini merupakan upaya penanggulangan penyakit masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif jelang suci Ramadhan 1443 H tahun 2022,” ujarnya. PIKIRAN-RAKYAT