Nasib malang dialami BT (71), seorang nenek di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda mabuk minuman keras.
Tidak hanya diperkosa, korban pun dianiaya dengan tangan dan kayu karena berusaha membela diri dan enggan melepaskan celana yang ditarik paksa pelaku.
Ia diperkosa NB alias Aman (33) yang merupakan warga desa Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Pemerkosaan dan penganiayaan ini dialami korban beberapa waktu lalu saat acara ulang tahun anak dari ketua RT 11, RW 03, Dusun II, Desa Nunuanah, bernama Melkias Nenobahan.
Usai pesta saat jarum jam menunjukkan pukul 02.00 Wita, pemilik rumah Melkias Nenobahan, Neman Safes dan pelaku masih duduk sambil menikmati minuman keras jenis sopi.
Selang beberapa saat melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timotius Taiboko dan Felipus Taiboko menggunakan dua unit sepeda motor.
Melkias Nenobahan kemudian memanggil mereka dan diajak bergabung minum sopi bersama sambil bercerita.
Selang beberapa saat sudah ada yang mabuk minuman keras, sehingga memilih untuk tidur diatas sebuah makam. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku pergi ke belakang rumah untuk kencing, di samping pohon mangga dekat makam.
Saat berjalan menuju pohon mangga, pelaku melihat korban sementara duduk sendirian di dapur. Usai buang air kecil, tersangka tidak kembali ke untuk minum sopi bersama, melainkan menuju korban di dapur.
Saat tiba di dapur pelaku mematikan saklar lampu. Pelaku langsung menarik tangan korban, tapi dilawan. Karena kesal pelaku memukul dahi korban menggunakan kepalan tangan sehingga berdarah.
Korban yang berteriak kemudian ditarik pelaku hingga terjatuh di lantai dapur. Pelaku terus menarik korban ke kamar mandi, dan membuka paksa kain selimut yang dipakai korban.
Setelah kain yang dipakai korban robek, pelaku membuka paksa celana pendek yang dipakai korban. Korban berteriak namun tak dihiraukan pelaku.
Korban berusaha bertahan dengan memegang celananya menggunakan tangan dan bermaksud menahan, agar pelaku tidak bisa membuka celananya.
Pelaku terus melancarkan perbuatannya hingga celana korban robek. Pelaku yang marah mengambil kayu dan memukuli korban di kepala dan wajah, membuat korban lemas tak berdaya. Setelah memperkosa korban, pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penyidik Polsek Amfoang Timur sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
Polisi kemudian mencari dan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini ditahan di sel Polsek Amfoang Timur, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Belakangan diperoleh informasi kalau korban juga mengalami gangguan jiwa sesuai hasil pemeriksaan kejiwaannya. Namun tersangka mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik kepolisian,” tutup FX Irwan Arianto, Senin (28/3). MERDEKA