Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menyita sebanyak 2,3 ton minuman keras tradisional di daerah ini saat operasi penyakit masyarakat menyambut Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala Kepolisian Resor Muna AKBP Mulkaifin melalui keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Rabu, mengatakan minuman keras tradisional tersebut disita saat Operasi Pekat Anoa 2022.
“Hari ini, kami menyita sebanyak 2.310 liter minuman keras jenis arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter minuman keras jenis kameko (minuman keras terbuat dari aren), kami sita dari beberapa warga,” katanya.
Dia menyampaikan Operasi Pekat Anoa 2022 merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat termasuk minuman keras, narkoba, judi, praktik prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, dan petasan.
Minuman keras tradisional disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Muna Barat, seperti Desa Latugho, Lapolea, Barangka, dan Sangia Tiworo.
Saat penggerebekan, kata Mulkaifin, pemilik minuman keras tradisional melarikan diri sehingga pihaknya akan memanggil mereka.
“Ada beberapa nantinya yang akan kita mintai keterangannya, ada beberapa TKP yang kita datangi tapi mereka sudah melarikan diri,” bebernya.
Penyitaan minuman keras tradisional dilakukan karena diduga penjualan dan pengedaran minuman beralkohol ini tanpa seizin dari pihak berwenang, kata dia.
“Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan Suci Ramadhan,” demikian Mulkaifin. Antaranews.com