Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) di bulan Ramadan. Sebanyak 537 botol minuman keras (miras) dan 11 pasangan mesum diamankan di wilayah Bojonggede dan Kemang.
“Sebanyak 537 botol minuman keras disita petugas karena penjual tidak dapat menunjukkan izin yang jelas,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).
Sidak digelar pada Jumat (8/4) malam. Ratusan botol miras itu diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Selain menyita ratusan botol miras, Satpol PP memeriksa hotel di kawasan Kemang. Hasilnya, 11 pasangan bukan suami istri diamankan.
“Di lokasi tersebut, petugas menggiring 11 pasangan yang terindikasi sebagai pasangan bukan suami istri ke kantor Kecamatan Kemang untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Seusai pemeriksaan, diketahui 11 pasangan tersebut bukan pekerja seks komersial (PSK), melainkan pasangan kekasih. Kesebelas pasangan itu diberi sanksi peringatan.
“Diberi pengarahan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor untuk segera menikah. Apabila mendapati hal serupa kembali, petugas akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Sidak dilakukan dalam rangka menjaga marwah bulan suci Ramadan. Pihaknya akan terus menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Seperti aduan tempat-tempat miras, dugaan prostitusi di mana pun kita tindak lanjuti. Kita melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan, itu saja. Sehingga di bulan suci Ramadan ini tercipta kenyamanan yang diharapkan warga masyarakat,” tutupnya. DETIK
Terlalu memang, orang kalau sudah mabuk miras ga kenal lagi ini bulan apa? Yukk ..jangan kendor, berantas terus miras sampai ke akar akarnya.