Barbar! Usai Pesta Miras, 2 Pemuda Bacok Warga di Rembang

Dua pemuda warga Desa Dresi Wetan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran membacok seseorang, seusai menggelar pesta miras. Pelaku tanpa basa-basi membacok korban yang tengah nongkrong.

Dua pelaku pembacokan itu adalah Ahmad Iqbal Hafidi (19) dan Fatkurrohman (22). Keduanya membacok korban inisial S (26) warga Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan kasus ini terjadi pada Senin (2/5) 2022 sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, kedua pelaku sedang menggelar pesta bakar ikan dan minum-minuman keras (miras).

Beberapa saat kemudian, mereka berdua menerima informasi dari salah satu temannya jika ada warga Dresi Wetan yang dikeroyok oleh warga Desa Dresi Kulon. Emosi karena merasa tak terima, kemudian Iqbal dan Fatkurrohman yang dalam kondisi mabuk bermaksud balas dendam sambil membawa dua buah celurit menuju ke Desa Dresi Kulon.

Setelah sampai di desa yang dituju, keduanya sempat mendapati sekelompok pemuda, namun karena kondisinya ramai warga, kedua pelaku ini mengurungkan niatnya dan mencari target yang lain.

Baru ketika sampai di sebuah salon rambut di Desa Dresi Kulon, Iqbal dan Fatkurrohman melihat ada sejumlah pemuda yang sedang nongkrong sambil bermain HP.

“Tanpa cekcok kedua pelaku langsung membacok sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan salon itu dan mengenai salah satu di antaranya. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian melarikan diri,” kata Dandy saat jumpa pers, Senin (9/5/2022).

Atas peristiwa itu, Dandy mengungkapkan, korban mengalami luka robek pada punggungnya dan hingga saat ini masih dirawat di RSUD dr R Soetrasno, Rembang. Polisi kemudian turun tangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kami amankan barang bukti berupa pakaian korban yang ada bekas darah, dua buah celurit dan sepeda motor yang dipakai pelaku,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 Ayat 1 ke-1e KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari dua tahun hingga 10 tahun penjara. Detik.com

Leave a Reply