Korban dan 4 Pelaku Tenggak Miras, Tewas Setelah Kepala Dihajar Balok Kayu

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih berusaha merangkai kronologi penyebab kematian Jape Rina, 28, di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Utara, Minggu (28/5). Meski telah mengamankan tiga pelaku dan satu masih buron, penyidik memerlukan bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, mereka sempat  menenggak minuman keras (miras).

Korban Jape Rina dan empat pelaku, masing-masing Benyamin Haingu (24), Minto Umbu Rada (21), Papi Langu K. Humba (19), dan Daud Lono Layara (DPO) minum miras bersama. Dalam posisi setengah mabuk, korban dan empat pelaku terlibat cekcok mulut.

“Jadi, ada perselisihan di antara mereka sebelum penganiayaan terjadi,” ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media.

Puncak cekcok mulut terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan empat pelaku kepada korban. Masing-masing pelaku memainkan perannya sendiri saat penganiayaan terjadi.

Mereka secara brutal dan bergantian menganiaya korban dengan cara menendang, memukuli dengan tangan kosong, serta menghantam tubuh korban dengan kayu balok dan batu batako.

Pukulan dengan kayu balok dilakukan oleh tersangka Minto Umbu Rada yang menghantam bagian wajah korban. Hantaman kayu balok juga dilakukan tersangka Papi Langu ditambah dengan batu batako pada bagian kepala. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Benyamin

Haingu dan Daud Lono melakukan hal yang sama dengan kayu balok dan batu batako. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diseret tiga pelaku, yakni Papi, Minto, dan Daud, dibuang di selokan di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar.

Belum diketahui pasti sudah tewas atau belum, tubuh korban Jape Rina bersama sepeda motornya diletakkan begitu saja di dalam selokan di tepi Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Utara. Keempat pelaku lalu kabur. Namun, pelarian mereka tidak lama.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap para pelaku di tempat berbeda. Benyamin Haingu, 24, ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. Sedangkan Minto Umbu Rada, 21, dan Papi Langu K. Humba, 19, ditangkap saat tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB. Sedangkan tersangka bernama Daud Lono Layara masih buron. Jpnn.com

Leave a Reply