Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan, saat pelaku melakukan pembunuhan kepada dua wanita di Ujung Genteng dalam kondisi dipengaruhi Minuman Keras.
Menurutnya, sebelumnya kejadian pembunuhan, pelaku ditemani salah satu korban D (18) minum minuman keras sambil bernyanyi pada Hari Minggu Sampai Malam di Cafe Siar Laut. Setelah puas bernyanyi pelaku ini meminta korban D melanyani hubungan badan setelah diberikan sejumlah uang oleh pelaku.
Namun saat itu korban beralasan lagi datang bulan sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku, merasa tersinggung karena sudah memberikan uang dan tidak mendapat pelayanan, pelaku keluar dan mengambil pisau yang ada di motornya lalu mendatangi kembali korban.
“Korban melihat pelaku membawa pisau dia keluar, namun di cegat dan pelaku langsung menusuk di bagian punggung korban,” sambungnya.
Masih kata Dedy, pada saat kejadian korban AI (54) yang merupakan pemilik warung melihat dan berteriak meminta pertolongan dikarenakan pelaku panik lalu menyerang AI, saat menusuk di perut korban pisau terlepas sehingga tangan dari pelaku robek.
“Korban AI di tarik dari kamar ke belakang warung diseret ke laut, kepalanya di ceburin ke dalam air hingga tidak bernafas atau meninggal dunia,” terangnya.
Setelah mengetahui AI meninggal, pelaku pulang dengan tangan berdarah. Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk menjahit jarinya yang luka.
“Pelaku diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) di sekitar lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 22 Juni 2022 menjelang siang. Pelaku merupakan nelayan warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu. Motifnya kesal korban D tidak mau melayani pelaku,” ujarnya.
Lebih Lanjut Dedy mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan secara maraton pelaku akhirnya diamankan Satreskrim polres Sukabumi ditempat persembunyiannya di Palabuhanratu.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada kasat reskrim kepada tik opsnal kepada unit yang di Polsek atas kinerjanya dalam pengejaran pelaku dan saksi saksinya di TKP secara maraton. Kita kenakan pasal 365 KUHP Ancamannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
“Sementara untuk barang bukti yang di amankan 1 buah pisau, handphone korban, jaket pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku, perhiasan emas milik korban,” tandasnya.