Satreskrim Polres Lotim meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji. Pelaku berinisial Z, 28 tahun dan MYP, 18 tahun warga Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji diringkus Minggu (19/6) malam lalu.
Wakapolres Lotim Zaky Maghfur kepada awak media menjelaskan, sebelumnya Z dan YMP beraksi pada Jumat (17/6) lalu di seputaran pantai Labuhan Haji. Saat itu, tersangka Z menodongkan sebilah parang kepada korbannya bernama Sobri, warga Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga. “Korban sempat melawan dan mengakibatkan luka sobek pada telapak tangannya,” kata Zaky.
Setelah melukai korbannya, kedua begal tersebut berhasil mendapatkan sebuah handpone milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Labuhan Haji.
Mendapat laporan tersebut, tim puma Satreskrim Polres Lotim bersama Polsek Labuhan Haji segera menelusuri barang bukti. Dari barang bukti tersebut, kedua pelaku berhasil ditemukan.
Pada saat ditangkap, pelaku Z mendapat tembakan di betisnya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone curian milik korban, uang Rp 600 ribu yang merupakan hasil penjualan handpone curian, sebilah parang, juga sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. “Jadi ada informasi, di hari yang sama, kedua pelaku ini kembali beraksi di titik yang berbeda,” kata Zaky.
Dijelaskan, modus operasi kedua begal muda tersebut memang menyasar muda-mudi atau warga pada umumnya yang sedang berwisata di sekitaran pantai Labuhan Haji. Lebih jauh, saat ditanya wakapolres tentang alasan melakukan begal, pelaku Z menjawab uang hasil pencurian digunakan untuk membeli minuman keras (miras). Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” jelasnya. Jawapos.com