AA alias Rince, ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena membunuh anaknya MYN alias Mikel (2).
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan, sebelum membunuh putranya, Rince sempat mabuk minuman keras. “Pelaku ini minum miras jenis sopi bersama dua orang warga berinisial EP dan RN,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/7/2022) pagi.
Pelaku dan dua orang warga tersebut, lanjut Nyoman, minum miras di dalam rumah Rince. “Mereka minum miras sebanyak satu botol. Miras itu dimasukan dalam botol bekas kemasan air mineral berukuran sedang,” kata dia.
Setelah minum miras, EP dan RN kembali ke rumahnya. Sedangkan pelaku Rince yang dalam kondisi mabuk miras lalu membujuk korban untuk tidur siang. Namun korban yang sedang bermain lantas menumpahkan gula. Lantaran emosi, pelaku langsung membekap mulut dan mencekik leher korban.
Korban pun tewas di tempat. Karena panik, pelaku lalu menggendong jenazah putranya itu dan dibuang ke hutan. “Suami dari terduga Rince sudah meninggal sejak tahun 2019,” ujar Nyoman.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.