Kepolisian Resort Kota Bandung berhasil mengungkap pembuatan minuman keras beralkohol bermerek impor dengan sistem penjualan secara online di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka MG (34) petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan 364 botol minuman berbagai ukuran dan merek minuman keras impor.
“Pengungkapan berdasarkan dari laporan warga dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhinya aktivitas home industri pembuatan minuman keras bermerek impor dapat diungkap,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolresta Bandung Jumat 29 Juli 2022.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka MG pemilik home industri miras oplosan di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Dari tangan tersangka MG petugas berhasil mengamankan 364 botol minuman berbagai ukuran maupun merek.
Berdasarkan pengakuan tersangka MG menurut Kusworo Wibowo, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2018 dan sempat terhenti karena pandemi Covid-19 kemudian kembali beroperasi pada awal tahun 2022. “Menurut keterangan tersangka, minuman dibuat berdasarkan pesanan, pemesan kebanyakan dari wilayah Jakarta, yang dalam sehari bisa memproduksi 30 hingga 50 botol minuman,” terang Kusworo Wibowo.
Masih menurut keterangan tersangka MG menurut Kusworo Wibowo, miras dengan label atau merek miras impor ternama diraciknya dengan oplosan antara minuman asli dengan menambahkan alkohol murni, juga meracik alkohol murni ditambah minuman soda dan the celup. Miras hasil racikan MG dikemas dengan botol miras dengan merek Black Label, Hennesy, Chivas Regal, Red Label dan merek minuman beralkohol impor lainnya.
“Botol minuman keras didapatnya dengan cara membeli dari seseorang pengumpul botol minuman keras di kafe-kafe dan kemudian setelah diisi miras oplosan buatannya dijual seharga Rp180 hingga Rp200 ribu atau setengah dari harga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo Wibowo. pikiran-rakyat.com