Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan petugas Polsek Dungingi Polres Gorontalo Kota saat melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Puluhan botol miras tersebut diamankan petugas dari warung-warung yang disinyalir memperjual belikan kepada masyarakat, Sabtu (23/07).
Kapolsek Dungingi IPTU Pranti Natalia Olii, SH mengatakan, patroli yang melibatkan personel Sabhara, Reskrim dan intelkam menyasar para pedagang Miras yang diduga masih nekat menjual miras, walaupun sudah berulang kali dilakukan penindakan.
“Patroli ini digelar berdasarkan hasil dari laporan warga, terkait adanya warung yang diduga menjual miras yang dapat berdampak mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan,” pungkasnya.
IPTU Pranti Natalia juga mengatakan, bahwa selain melakukan patroli, anggota polsek juga melakukan Upaya preventif berupa imbauan Kamtimbas agar tidak memperdagang minuman keras lagi hingga sosialisasi ancaman pidana bagi yang terbukti menjual minuman keras sesuai perda juga terus dilakukan.
“Untuk barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari 27 botol cap tikus, 20 botol kasegaran, 25 botol bir bintang dan 9 botol bir hitam. Seluruhnya dibawa ke Polsek Dungingi dan kepada pemilik Miras diimbau untuk tidak lagi menjual Miras,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si menyampaikan, pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh Polres Gorontalo Kota dan jajaran.
“Hal ini dilakukan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena kita tahu bersama salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas yakni minuman keras,” imbuh Kapolres. polri.go.id