Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara telah menyita 722 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Ratusan botol miras tersebut didapatkan dari seorang penjual miras di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Abdul Khalim mengatakan, penyitaan ini berawal dari masyarakat yang melapor bahwa seorang inisial LA sudah lama menjual dan distribusi miras di daerah tersebut. Kemudian, Satpol PP langsung mendatangi toko milik LA.
Bukan hanya sekali, operasi miras ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jepara. Kini, Satpol PP sedang menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada penjual hingga proses berita acara pemeriksaan.
Setelah dilimpahkan, tersangka dari penjual miras tersebut akan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan.
“Larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara pada saat itu adalah Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana perubahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” kata Abdul Khalim dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 14 Juli 2022.
Karena itu, penjual miras tersebut dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. Medcom.id