Dua hari berturut-turut Polresta Banjarmasin mengobok-obok tempat hiburan malam (THM) di Kota Seribu Sungai ini. Razia digelar pada Sabtu (20/8), berlanjut pada Minggu (21/8) malam. Sasarannya adalah perdagangan minuman keras.
“Ini pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol di Kota Banjarmasin,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Senin (22/8).
Ratusan botol minol disita. “Kami amankan karena pengelola THM tidak dapat menunjukan izin menjual minuman beralkohol,” tambah Sabana.
Menurutnya, ramainya penjualan miras memicu gangguan keamanan. “Apabila tidak diawasi, bisa menjadi penyebab kerawanan gangguan kamtibmas,” lanjutnya.
Total, diamankan 39 kaleng dan 138 botol minol. Sementara pengelola THM akan dipanggil untuk diperiksa. “Sesuai aturan yang berlaku, jika kami temukan ada pelanggaran, maka bakal disanksi, ” tegas Sabana. Jawapos.com