Pesta Miras Oplosan di Malang, 1 Tewas dan 1 Kritis

Dua warga Desa Plaosan, Kabupaten Malang menjadi korban keganasan miras (minuman keras) oplosan. Kedua warga ini satu orang di antaranya bahkan sampai tewas, sedangkan satu lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya dua warga Kabupaten Malang yang menjadi korban miras oplosan. Keduanya diketahui berinisial AJ (30) warga Patuksari RT 01 RW 02, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari dan DS (31) warga Patuksari RT 08 RW 01, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari.

“Korban AJ meninggal dunia Selasa pagi sedangkan DS hingga kini mengalami sesak pada bagian dada dan tidak sadarkan diri. Kini DS Dirawat di RS Wava Husada,” ucap Ferli Hidayat, pada Selasa malam (9/8/2022).

Menurut Ferli, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap penjual miras oplosan yang diduga dikonsumsi keduanya. Polisi pun bergerak mengawali penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian keduanya meminum minuman keras dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami segera menyelidiki dan mengamankan 5 botol minuman keras tanpa merk di Ngajum. Akibat pesta Miras, ada dua korban. Satu meninggal dan satu dalam perawatan. Kami segera tindaklanjuti agar tidak ada korban lain,” jelas Ferli.

Diketahui dari hasil penyelidikan tersebut, jika Minggu (7/8/2022) pukul 20.00 WIB, korban membeli Miras di toko milik EP, yang berada di Dusun Talunsono RT03 / RW 05 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

“Pesta Miras pun digelar dari pukul 20.30 WIB sampai hampir tengah malam atau pukul 23.30 WIB. Pesta Miras diikuti korban AJ, SS dan dua pemuda atau saksi. Sebanyak 3 botol Miras diminum di rumah DS,” ucap dia kembali.

Setelah pesta miras selesai DS tidur di teras rumah dan korban AJ, serta saksi lain kembali ke rumah masing-masing. Pada Senin (8/8/2022) sore, korban AJ mengeluh sakit di sekitar dada, keluarga sempat membawanya ke Puskesmas Wonosari hingga dirujuk ke RS Ramdhani Husada.

“Korban meninggal Selasa pagi dan sudah dimakamkan. Keluarga menolak dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan penyelidikan. Namun demikian, kami tetap telusuri dan amankan minuman keras agar tidak ada kejadian lagi,” papar Ferli.

Petugas pun menyita 2 botol kosong ukuran 400 ml bekas tempat minuman keras, dan 1 botol minuman keras ukuran 400 ml yang berisi cairan warna kuning bening berisi setengah botol (sisa lebih kurang 200 ml). Di toko milik EP, petugas menyita 5 botol minuman keras tanpa merk. Sindonews.com

Leave a Reply