Remaja inisial NR (21) asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas usai dianiaya 4 rekannya. Sebelum meninggal, NR dan tujuh rekannya menggelar pesta miras bareng.
“Korban tewas setelah dikeroyok dan mendapatkan luka tusuk pisau berulang-ulang kali di bagian tubuh dan tangan,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo kepada detikcom, Kamis (18/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu pada Minggu (14/8). Saat kejadian NR dan ketujuh rekannya, yakni SA (23), AA (19), Rz (20), RNH (23), Mm (21) MI (15), dan TR (18) tengah menggelar pesta miras.
Saat itu NR yang berada dalam pengaruh minuman keras menantang berkelahi TR (pelaku penusukan). TR yang juga dalam kondisi mabuk meladeni tantangan korban, sempat terkena pukulan kayu. TR kemudian membalikkan keadaan dengan bantuan 3 rekannya yang saat itu berada di lokasi.
“Karena mereka semua ini mabuk, korban ini awalnya menantang TR (pelaku penusukan). Mendengar pelaku diajak berkelahi, 3 dari 6 teman pelaku yang ada disitu ikut marah dan mengeroyok, hingga tersangka utama mengambil pisau dan menusuk korban berkali-kali,” terangnya.
Usai pengeroyokan tersebut NR dinyatakan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dengan luka tusuk di bagian tubuh dan kedua tangan. Setelah kejadian itu ke tiga pelaku melarikan diri dengan berpencar ke rumah masing-masing.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di Back Up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan ke tujuh remaja yang ada di lokasi.
“Para pelaku ini kabur berpencar pulang ke rumahnya masing-masing, pada malam itu juga mereka semua kita amankan termasuk TR pelaku utamanya kita amankan di rumah orangtuanya,” ungkapnya.
“Jadi setelah kejadian, ke tujuh orang ini kita amankan terlebih dahulu, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang kita tetapkan sebagai pelaku pengeroyokan dan pembunuhan,” sambungnya.
Saat kini keempat pelaku telah diamankan di polres Tanah Bumbu guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun ketiga pelaku AA, MI, dan RNH disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sedangkan TR dikenakan Pasal 338 KUHP Sub PASAL 351 Ayat (3) karena menghilangkan nyawa orang lain.
“Untuk 3 pelaku kita kenakan pasal 170, sedangkan untuk tersangka utama kita kenakan Pasal 338 subsider 351 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Detik.com