Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap pabrik Minuman Keras (Miras) jenis arak ilegal diwilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka pada Selasa 6 September 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan itu LM (44), CD (67) dan BS (55). Ketiga tersangka itu merupakan warga dari luar Kalimantan tengah yang telah berdomisili di wilayah Kotim.
“Ketiga tersangka ini kita amankan di 3 TKP yakni di Jalan Jendral Sudirman Km 9 Sampit, Jalan Haji Imran Gang TVRI Sampit dan Jalan Jenderal Sudirman Km 11 Sampit,” kata Faisal bersama Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro didampingi Wadirreskrimum AKBP Devy Firmansyah dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian dalam menggelar press release, Jumat 9 September 2022.
Faisal menjelaskan, selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 300 dus berisi arak siap edar, ratusan drum bahan arak, ratusan butir ragi dan alat pembuatan arak.
Dari hasil penyelidikan kata Faisal, ketiga tersangka tersebut juga mengaku menjalankan bisnis itu selama 7 tahun. Keuntungan kotor yang didapat mencapai Rp30 juta perbulan. “Tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. borneonews.co.id