Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Tengah Hutan Sorong, 64 Ton Bahan Baku Dimusnahkan

Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Tengah Hutan Sorong, 64 Ton Bahan Baku Dimusnahkan

Polsek Salawati menggerebek pabrik miras lokal ilegal jenis Cap Tikus yang berlokasi di tengah hutan Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Papua Barat Rabu (21/9/2022). Pabrik ini sengaja memproduksi miras di tengah hutan agar jauh dari akses warga dan tak diketahui kepolisian. Namun, keberadaan pabrik tersebut diketahui warga dan melaporkannya ke polisi. 

Menurut Kapolsek Salawati Ipda Calvin Ramadhan, dalam penggerebekan itu, jajarannya mengamankan barang bukti sebanyak 340 jeriken miras Cap Tikus siap jual.  Menurutnya, penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIT itu melibatkan puluhan personel Samapta dan Sat Reskrim Polsek Salawati.

“Adapun kita dapatkan 160 liter bahan baku pembuatan Cap Tikus dan kita sudah melaksanakan pemusnahan 64 ton (bahan baku) barang bukti dengan cara dituang, dan membakar tempat penyulingan cap tikus,” ujar Calvin melalui rilisnya rabu (21/9/2022).

Ramadhan mengatakan, saat petugas menggerebek pabrik miras tersebut, pekerja dan pemiliknya sudah kabur. Lebih lanjut, Calvin memastikan razia miras akan terus dilakukan. Menurutnya, kasus kecelakaan dan kriminal yang diakibatkan miras masih tinggi di wilayah hukum Polres Sorong. 

Dikutip dari Kompas.id, Cap Tikus adalah minuman keras khas Minahasa yang memiliki kadar alkohol tinggi. Rata-rata di atas 40 persen. Minuman yang diproduksi secara kerakyatan di Minahasa ini adalah hasil penyulingan getah tandan bunga pohon enau atau aren (Arenga Pinnata) alias seho dalam Melayu Manado. Kompas.com

Leave a Reply