Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek rumah ES, di Kelurahan Rejasa, Kecamatan Madukara, Selasa, 4 Oktober 2022.
Pria tersebut selama ini menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang didatangkan dari Solo. Penyidik PNS pada Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan pengintaian oleh petugas untuk memastikan bahwa ES benar-benar menjual miras. “Hari ini kami dari Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara mendatangi rumah ES, dan mendapatkan barang bukti 758,5 liter miras,” katanya.
Dikatakan, miras tersebut dikemas dalam botol bekas air mineral. Rinciannya, ciu gedang klutuk sebanyak 351 botol atau 526,5 liter dan ciu ketan hitam sebanyak 150 botol atau 225 liter.
Berdasarkan pengakuan ES, miras tersebut didapatkan dari Solo. “Pelaku sudah menjual ciu selama 3 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, ES menjual miras kepada masyarakat dengan cara langsung dan pesan secara online. Dia melayani penjualan miras di rumahnya setiap hari hingga pukul 3.00. Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara Purwanto menyatakan, seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Satpol PP.
Selanjutnya, kepada ES juga diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa. “Kami akan memgambil sampel untuk diperiksa di laboratorium agar diketahui kadar alkoholnya,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas peredaran minuman beralkohol karena sesuai Perda, di Banjarnegara dilarang memperjualbelikan dan mengonsumsi alkohol berapa pun kadarnya. suaramerdeka.com