Puluhan aparat keamanan dari Polres Buton menggerebek pabrik pembuatan minuman keras (miras) tradisional di dalam hutan di desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Hasilnya, polisi menemukan 2 ton miras tradisional yang siap dijual dan beberapa liter miras yang sementara diproduksi.
“Barang bukti yang kami temukan ada sekitar 2 ton, saat digerebek, orangnya masih dalam melakukan kegiatan produksi menyuling bahan baku menjadi arak,” kata Kabag Ops Polres Buton, AKP Sumarso di kantornya, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi adanya pabrik pembuatan miras tradisional di dalam hutan. Anggota Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan lokasi pabrik miras tradisional yang berada didalam hutan di desa Warinta.
Puluhan aparat Polres Buton kemudian menuju lokasi miras tersebut dengan jarak yang cukup jauh masuk ke dalam hutan dan melewati perbukitan. Setelah menemukan pabrik miras tersebut, polisi langsung mengamankan puluhan jeriken berisi bahan baku pembuatan miras tradisional jenis arak.
Sumarso mengatakan tidak semua bukti barang tersebut diamankan ke polres buton. “Karena lokasinya jauh dan medannya berbukit, jadi yang bisa diangkut seadanya saja ada ratusan liter, yang ainnya kita musnahkan ditempat disertai dengan dokumentasi pemusnahan,” ujar Sumarso.
Selain memusnahkan barang bukti, polisi juga membongkar tempat pabrik miras dan membakar jeriken tempat penyimpanan bahan baku. Polisi kemudian menyita bukti barang dan menangkap orang tak terduga yang memproduksi miras dan dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa. KOMPAS