Jelang Natal dan tahun baru (Nataru), Pemkab Mimika mengeluarkan surat edaran nomor 302/894/2022 tentang penjualan minuman keras (miras) beralkohol.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran nomor B/294/X/S.I.P.1.1/2022/Intelkam dari Polres Mimika.
Pada dasarnya, edaran tersebut memuat pembatasan waktu penjualan minuman keras (miras) beralkohol jelang Natal dan tahun baru (Nataru).
“Kepada distributor, pengecer, hingga tempat hiburan malam seperti, bar, diskotik, kafe, dan karaoke, untuk membatasi penjualan miras di Mimika,” ungkap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob kepada Tribun-Papua.com, Kamis (1/12/2022).
Dikatakan operasional penjualan miras di wilayah Kabupaten Mimika mulai pukul 09:00-21:00 WIT di setiap harinya, terhitung sejak 28 November 2022 surat edaran telah dikeluarkan.
“Tidak diperkenankan untuk menjual miras di luar jam yang telah ditentukan.”
“Bagi yang melanggar, ketentuan berlaku dan akan ditindak,” katanya.
Adapun, jika pengusaha dan pengecer miras tidak mengindahkan imbauan, maka diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” tegasnya. TRIBUNNEWS