KUHP Baru, Penjual Miras ke ABG Dipenjara 2 Tahun

KUHP baru sudah disahkan dan akan berlaku efektif pada 2025 untuk menggusur KUHP lama yang telah berusia 104 tahun. Salah satunya mengatur larangan menjual miras ke anak baru gede (ABG) yang belum 18 tahun. Bagaimana bunyinya?

Berikut ini perbandingannya:

KUHP LAMA
(Penjual miras ke anak dihukum 1 tahun penjara)

Pasal 300

  1. (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
    3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  3. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  4. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

KUHP BARU
(Penjual miras ke anak dihukum 2 tahun penjara)

Pasal 424

  1. Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  3. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  4. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
    • a. mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
    • b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  5. Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Lalu apa yang dimaksud anak?

“Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 150 KUHP baru. SURYAKEPRI

Leave a Reply