Penyelidikan kasus kegiatan pesta di kolam renang yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan mahasiswi berpakaian seksi masih terus dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Bukan tanpa sebab, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi menindaklanjuti temuan kegiatan yang diduga berbau pesta seks tersebut karena menemukan sejumlah minuman keras memiliki kadar alkohol tinggi.
Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengungkapkan pihaknya akan memanggil para petinggi sebuah kampus swasta di Kabupaten Bekasi.
Ada pun pemanggilan dilayangkan untuk memintai keterangan dari pihak kampus mengenai kegiatan pesta kolam renang yang dibubarkan oleh tim gabungan di Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.
Pasalnya, beberapa hari sebelum acara dimulai, panitia mengaku gelaran tersebut merupakan sebuah sosialisasi kepada para mahasiswa setelah beberapa tahun tahun terakhir minim kegiatan akibat Covid-19.
“Kita undang pihak kampus terkait pengetahuan mereka terhadap kegiatan mahasiswa itu, mengetahui atau di luar kegiatan kemahasiswaan,” ujar Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Ketika dibubarkan, Rohadi menjelaskan mayoritas pengunjung merupakan mahasiswa dan mahasiswi.
Sejumlah dari mereka bahkan mengenakan pakaian seksi saat acara yang diadakan di kolam renang itu digelar.
Pemanggilan juga akan dilayangkan kepada pengelola kawasan untum mengetahui sejauh mana merrka memfasilitasi acara tersebut.
Hasil wawancara akan menentukan sejauh mana sanksi yang akan dijatuhkan bagi pengelola tempat yang hanya memiliki izin restoran itu.
“Itu resto makanya kami tindaklanjuti. Sekarang kami akan lakukan pemanggilan pengelola tempat yang dipergunakan, karena kalau kami lihat ada resto, kafe dan kolam renang. Pemanggilan itu dalam rangka kepengetahuan mereka dalam kegiatan itu,” ujar Rohadi.
Kegiatan tanpa izin
Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan kegiatan pesta kolam renang atau pool party yang digelar di sebuah kawasan Golf Jababeka, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (27/1/2023) lalu.
Kabid Penertiban dan Perundangan-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi menerangkan pembubaran kegiatan tak berizin tersebut juga melibatkan unsur Satnarkoba Polres Metro Bekasi.
“Acara itu diduga pesta yang dibubuhi dengan minuman keras (miras) dan pakaian seksi, ada musik DJ juga. Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin. Mestinya harus ada izin dari pemda setempat dan kepolisian. Kami ajak satnarkoba untuk tes urine pesertanya,” ungkap Rohadi saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Saat disambangi, pihaknya menemukan ratusan peserta, baik pria maupun wanita, yang mengenakan pakaian seksi. Mayoritas dari panitia dan peseta ternyata juga berstatus mahasiswa di sebuah kampus lokal.
“Kami dapat informasi dari aduan masyarakat, panitia juga mempromosikan di medsos. Karena di promosinya disebut pengurus atau pesertanya mahasiswa kampus di Cikarang, jadi kami pantau. Ya mereka pakai pakaian pantai lah. Pakaian seksi yang jelas,” ujarnya.
Rohadi menjelaskan saat pihaknya awal kali mengetahui kabar mengenai adanya pesta kolam renang, anggotanya telah melakukan upaya preventif dengan cara menanyakan kepada panitia ihwal kegiatan tersebut.
Namun demikian, panitia berdalih dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan sosialisasi internal kepada para mahasiswa.
“Sebelum hari H, kami berkunjung ke sana, kami pertanyakan mereka itu. Sebenarnya kalau tujuan awal itu sosialisasi, yang selama ini, teman-teman di kampus mereka pada saat covid tidak melakukan sosialisasi. Artinya pesertanya mahasiswa, kalau bukan mahasiswa tidak bisa masuk, bayar tiket daftar online,” kata Rohadi. TRIBUNNEWS