Seperti yang diketahui oleh khalayak umum, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel tentang aktifitas memproduksi, mengedarkan, mengkonsumsi bahkan menjual minuman beralkohol (miras) sangatlah dilarang. Hal itu tertuang pada Perda Kabupaten Boven Digoel No 1 Tahun 2018.
Namun kenyataannya, implementasi dari perda tersebut tidak berjalan dengan semestinya. Pasalnya miras bisa ditemukan di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Bahkan, tempat-tempat hiburan karaoke menjadikan miras tersebut sebuah sajian utama bagi para tamu.
“Kalau tidak ada miras, ya bukan tempat hiburan karaoke bos, tapi tempat karaoke keluarga,” ucap salah satu pengurus karaoke yang ada di pusat kota Kabupaten Boven Digoel.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran cukup banyak para penjual eceran yang menampung miras di kediamannya. Yang mana, miras tersebut dijual kembali kepada masyarakat.
“Kita tinggal telefon penjualnya saja bang, mereka akan langsung antar kerumah kita. Kalau mereka (penjual pengecer miras) habis stock, tinggal datangi saja salah satu tempat karaoke. Nah, disitu banyak.” ucap salah satu warga yang sering membeli miras.
Akibatnya dari tidak terimplementasikannya dengan baik Perda tersebut, berakhir dengan kerapnya gangguan terjadi dimasyarakat oleh ulah orang-orang yang sedang dalam terpengaruh miras. Tidak hanya menganggu kenyamanan saja, bahkan orang – orang tersebut terkadang tidak segan-segannya memukul dan juga melempari rumah-rumah masyarakat yang berada di sekitarnya.
“Apalagi jika sudah momen-momen pencairan dana kampung mas, kita pasti akan melihat pemandangan adanya orang mabuk dimana-mana. Mereka (orang mabuk) juga, terkadang tidur disembarang tempat. Bahkan ada yang tidur disekitar jalan raya,” tutup salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya. INFOBANUA