Kapolres: Briptu ER Diduga Tenggak Miras Sebelum Tembak Mati Warga di NTT

Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat yang menembak mati seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menghadiri pesta ulang tahun diduga dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Sumba Barat terhadap sejumlah saksi dan Briptu ER.

“Informasinya sih mereka ada minum (konsumsi minuman keras), informasinya Briptu ER minum juga,” ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP. Anak Agung Gde Anom Wirata kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/1).

Disampaikan Anom, Briptu ER diduga ikut mengkonsumsi minuman keras bersama korban Ferdinandus Lango Bili saat mengikuti pesta ulang tahun di rumah Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Di tengah pesta sambil mengkonsumsi miras itu terjadi candaan antara Briptu ER dan korban Ferdinandus yang berujung pada aksi penembakan hingga menewaskan warga Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat itu, Sabtu (7/1) dinihari pukul 00.15 Wita.

“Tidak ada (motifnya), ini mereka bercanda,” kata Anom.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan juga tidak ada ancaman dari korban terhadap Briptu ER menggunakan pisau.

“Dari hasil penyelidikan tidak ada pisau pengancaman, itu tidak ada (pengancaman),” kata Anom.

“Memang pada saat awalnya korban ini ada bawa pisau sama bebek untuk dibakar, informasinya seperti itu. Tapi setelah kita pengembangan, hasil penyidikan pada saat kejadian tidak ada pengancaman (dari korban terhadap Briptu ER),” imbuh Anom.

Dia mengatakan pada Senin (9/1) akan dilakukan autopsi oleh ahli forensik terhadap jenazah korban.

“Kita akan lakukan autopsi besok (Senin, 9/1) jika tidak ada perubahan dari dokter (forensik),” jelas Anom Wirata.

Kasubbid Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, AKBP. Eddy Hasibuan yang dikonfirmasi terpisah Minggu (8/1) malam membenarkan tim forensik akan berangkat ke Sumba Barat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Ferdinandus Lango Bili.

“Besok tim kedokteran forensik akan ke Sumba Barat untuk autopsi kasus luka tembak,” jelas Eddy.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy menegaskan Briptu ER terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Propam Polres Sumba Barat juga diklaim bakal menerapkan pasal berlapis terhadap Briptu ER.

“Pasal yang diterapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat lebih sub pasal 359 tentang karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia,” tulis Ariasandy dalam keterangan tertulis.

Dia juga mengatakan penyidik Propam Polres Sumba Barat telah menyita barang bukti sebuah pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter warna hitam dengan nomor seri H 258222, satu buah magazen dan satu selongsong peluru.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Briptu ER yang menewaskan Ferdinandus Lango Bili (27) terjadi di teras rumah milik Januar Maulogo Ratu alis Feki di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang sedang menggelar pesta ulang tahun.

Peristiwa penembakan itu terjadi Sabtu (7/1) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita. Penembakan yang dilakukan Briptu ER diklaim hanya untuk menggertak atau bercanda dengan korban saja saat menghadiri pesta ulang tahun.

Korban yang terkena tembakan di bagian perut lalu jatuh tidak sadarkan diri. Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa, oleh Briptu ER dan saksi lainnya tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (7/1) pukul 01.30 Wita. CNNINDONESIA

Leave a Reply