Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga dua tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak.
Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk meminum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan, maka akan dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pada ayat berikutnya dijelaskan, pidana bisa diperberat hingga lima tahun penjara dan denda Rp200 juta jika tindakan itu mengakibatkan luka berat. Sedangkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” bunyi Pasal 424 ayat (5).
KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026. CNNINDONESIA