Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih tinggi. Sepanjang 2022, Polres mengamankan 1.845 botol miras berbagai merek. Miras ini didapatkan dari sejumlah warung.
Ribuan miras ini ditunjukkan kepada awak media dalam pers release akhir tahun, Jumat, 30 Desember 2022. Kemudian dihancurkan menggunakan alat berat di halaman Mapolresta. Pemusnahan juga disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Ketua MUI Kota Probolinggo K.H. Nizar Irsyad.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ribuan botol miras itu bukti keseriusan dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Ia mengaku tidak akan main-main dalam memberantas peredaran miras, karena merugikan masyarakat.
“Tentu bagi mereka yang berjualan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Miras yang mereka perjualbelikan kami sita dan kami hancurkan,” ujarnya. Namun, Wadi tidak merinci ada berapa tersangka dalam kasus peredaran miras ini. Termasuk sanksinya.
Masih maraknya peredaran miras ini menjadi perhatian Ketua MUI Kota Probolinggo K.H. Nizar Irsyad. Ia mengatakan, banyaknya miras yang didapatkan Polresta, menunjukkan pengawasan masih lemah. Pihaknya berharap penanganan terhadap pekat dilakukan lebih maksimal, sehingga tidak ada ruang lagi adanya peredaran miras di Kota Probolinggo.
Menurutnya, jika diperlukan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras bisa direvisi. Dengan harapan, pemberantasan miras bisa lebih maksimal. Perubahan bisa mengarah pada sanksi yang sangat tegas, sehingga tidak ada ruang bagi peredarannya.
“Kami ucapkan terima kasih pada Bapak Kapolres. Tapi, kami harap agar pemberantasan miras lebih maksimal. Banyaknya temuan miras menunjukkan pengawasan masih lemah,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni mengatakan, peredaran miras telah diatur dalam Perda Nomor 3/2015. Di dalamnya terdapat 28 pasal. Mulai dari larangan miras dijual bebas hingga sanksi yang diberikan bagi pelanggar.
Menurutnya, perda ini sudah cukup jelas. Misalnya, dalam pasal 28 ayat (2) dijelaskan, miras hanya boleh dimiliki perseorangan dalam jumlah maksimal 1 liter. Tidak diperbolehkan dijualbelikan. Dalam pasal 21 disebutkan, pelanggar bisa dikenakan sanksi tipiring tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Aturan terkait Perda Miras ini juga diperjelas dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dibagi dalam beberapa pasal. Katanya, di dalamnya telah disebutkan tentang perizinan miras, pengawasan, hingga pembinaan maupun sanksi bagi pengedar miras.
Politisi dari PPP ini menilai, selama ini pengawasan sudah cukup baik. Ini dibuktikan setiap kali razia, aparat penegak hukum selalu menemukan barang bukti miras. Yang perlu dilakukan, kata Fatoni, intensitas operasi perlu ditingkatkan.
“Kalau revisi Perda, itu butuh waktu panjang. Harus masuk dalam usulan dulu. Saya kira sanksi sudah cukup tegas. Saya kira pengawasan yang harus lebih baik,” ujarnya. JAWAPOS