Pedagang Minuman Keras Berkedok Warung Kopi Marak di Kecamatan Dukun, Gresik Utara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari wilayah Gresik Utara, Rabu (18/1/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto, mengatakan, operasi miras dilakukan pada Selasa (17/1/2023) di tiga desa berikut ini:

  1. Desa Tebuwung Kecamatan Dukun
  2. Desa Mentaras Kecamatan Dukun
  3. Desa Petiyen Kecamatan Dukun

“Dalam pelaksanaan operasi, pemilik warung kopi menyediakan minuman keras. Kemudian mereka diberi surat panggilan untuk pemeriksaan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik,” kata Suprapto.

Lebih lanjut Suprapto menambahkan, dari operasi tersebut anggota mengamankan 8 botol arak, 17 botol bir, 4 botol anggur merah, 13 botol bir Bintang dan 3 botol new port. “Minuman tersebut ditemukan oleh petugas di dalam lemari dan kolong meja warung kopi,” imbuhnya.

Suprapto menegaskan, operasi peredaran minuman keras dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik.

“Operasi miras ini sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” katanya.

Menurut Suprapto, operasi miras ini untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. “Kita akan terus beroperasi, dengan harapan tidak ada lagi warung kopi meresahkan dengan berjualan miras,” katanya. TRIBUNNEWS

Leave a Reply