Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel 3 ruko di sekitar terminal bus Indihiang Kota Tasikmalaya, Jumat (6/1/2023). Penutupan sementara kegiatan usaha itu dilakukan petugas karena tiga ruko dengan pemilik yang berbeda tersebut, merupakan gudang sekaligus tempat penjualan minuman keras (miras).
Secara umum proses penyegelan berjalan lancar, tak ada perlawanan dari pihak pemilik ruko. Argumentasi yang sempat dilontarkan salah seorang pemilik ruko, tak cukup menghentikan petugas Satpol PP yang didamping TNI dan Polri untuk melakukan penyegelan.
“Kita pasang stiker penyegelan di pintu ruko, sebagai langkah penghentian sementara kegiatan ruko yang diduga tempat penyimpanan miras,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan.
Budhi menjelaskan dasar penindakan tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
“Rangkaian pada pasal 13 Perda nomor 7 tahun 2015 kan diawali dengan peringatan secara tertulis, penyitaan, pemusnahan kemudian pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan sementara,” kata Budhi.
Dalam perkara ini langkah peringatan, penyitaan dan pemusnahan sudah dilakukan di akhir tahun 2022 lalu. “Tapi ternyata masih ditemukan lagi. Sedangkan untuk izin usahanya kan mereka tidak ada, jadi kita langsung ke tahapan selanjutnya yaitu penghentian kegiatan sementara,” kata Budhi.
Penyegelan atau penutupan tempat usaha itu kata Budhi bersifat sementara, sampai pemilik menyatakan itikad baik untuk menghentikan kegiatan pelanggaran Perda tersebut.
“Kita akan melakukan pembukaan kembali setelah ada itikad baik, karena kami selaku pejabat tata usaha negara, kami mengedepankan sanksi reparatoir, sanksi ini bertujuan mengembalikan fungsinya bahwa ruko ini bisa dilakukan kegiatan yang tidak melanggar aturan,” kata Budhi.
Proses penyegelan ketiga ruko tersebut berjalan lancar. Ruko yang pertama hanya ada pegawainya, saat petugas datang pegawai perempuan itu hanya bisa diam.
Sementara ruko yang kedua didapati tak ada penghuni. Petugas langsung memasang stiker penyegelan. Kemudian ruko yang ketiga, merupakan ruko penjual jamu. Pemilik sempat menolak proses penyegelan itu dengan alasan sudah dilakukan penyitaan sebelumnya. Namun tak digubris, petugas tetap melakukan penyegelan. DETIK