Polres Kediri Kota Bentuk Unit Cyber, Antisipasi Marak Peredaran Miras Legal

Jajaran Polres Kediri Kota tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk peredaran minuman keras (miras) tidak mengantongi ijin produksi dan ijin edar. Disampaikan Kasat Samapta, Iptu Henry Setiawan, dikonfirmasi Selasa (06/02) di ruang kerjanya, pihaknya selama Bulan Januari telah menindaklanjuti 21 aduan masyarakat terkait miras.

Maraknya peredaran miras bahkan menggunakan media sosial )Medsos) tidak lepas dari pantauan petugas. Secara khusus, kini Satsamapta telah membentuk Unit Cyber untuk memantau penjualan miras legal ini.

“Selama tahun 2023 ini pada Bulan Januari hingga Pebruai sudah 21 laporan polisi, kami lakukan tipiring terkait miras. Pada medsos Facebook, bila ada yang jual tanpa ijin juga kita tindak. Unit Cyber kita, juga ada. Selain di warung, kami juga monitor di medsos. Ada beberapa yang kita lakukan penindakan, dengan kita pancing melalui pesan,” jelasnya.

Berbekal sejumlah informasi inilah, Polres Kediri Kota berusaha mengantisipasi maraknya peredaran miras. “Masalah lainnya, bila disidangkan, putusannya cukup ringan dan tidak ada efek jera. Kami berharap kepada pihak Pengadilan Negeri, agar ada putusan kurungan penjara, menjadikan efek jera,” terang Iptu Henry Setiawan. KEDIRITANGGUH

Leave a Reply