Rombongan Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push-up Setelah Kedapatan Bawa Miras

Rombongan pelajar kedapatan membawa minuman keras (miras) saat terjaring operasi di Gunungkidul, Sabtu (18/02/2023) kemarin. Para pelajar inipun pun dihukum push-up oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro, mengatakan rombongan pelajar ini diketahui berasal dari Yogyakarta.

“Ada sekitar 100 orang yang datang menggunakan 50 sepeda motor,” kata Wawan, Minggu (19/02/2023). Rombongan pelajar tersebut hendak menuju kawasan pantai.

Kedatangan mereka diketahui aparat setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Tim kepolisian pun diterjunkan untuk mengecek rombongan ini. Mereka kemudian dicegat saat hendak masuk lewat Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).

“Seluruh barang bawaan mereka kami periksa dan didapati botol ukuran 1,5 liter isi miras jenis arak,” ungkap Wawan. Tak hanya itu, 6 orang dari rombongan tersebut pun sudah mengonsumsi miras tersebut saat perjalanan. Hal itu diketahui setelah mereka diinterogasi aparat.

Wawan mengatakan pihaknya langsung melakukan pembinaan serta hukuman push-up pada keenam pelajar.

Setelahnya mereka dipersilakan melanjutkan perjalanan. “Namun untuk mirasnya kami amankan,” katanya. Wawan pun meminta mereka untuk tidak lagi membawa benda terlarang atau berbahaya.

Termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Adapun kelompok remaja jadi salah satu perhatian jajaran Polres Gunungkidul. Terutama karena penggunaan knalpot blombongan.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanta, mengatakan upaya penindakan knalpot blombongan saat ini lebih digencarkan. Sebab knalpot tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

“Pengguna knalpot blombongan yang terjaring kami minta untuk langsung menggantinya dengan knalpot yang standar,” jelas Purwanta. TRIBUNNEWS

Leave a Reply