Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan Narkotika jenis sabu.
Miras sebanyak 4 ton dan sabu 36,57 gram tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Narkoba Polres Baubau. Pemusnahan barang bukti miras dan shabu itu dilakukan dihalaman Mapolres Baubau, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, barang bukti miras sebanyak 4 ton ini merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2022.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti miras kali ini lebih besar dari sebelumnya, pada tahun 2021 hanya sebanyak 2 ton. “Untuk barang bukti Shabu yang kita musnahkan ada sebanyak 36,57 gram,” terangnya AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Kata dia, pemusnahan miras tersebut untuk menekan penyakit masyarakat dan kepolisian dapat memberi rasa aman kepada masyarakat Kota Baubau.
“Terlebih kita saat ini akan memasuki Bulan Buci Ramadan,” ujar pria dengan dua melati tersebut. Untuk mencegah peredaran miras ilegal, lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan kordinasi lintas sektoral.
Kedepannya juga, jajaran kepolisian akan menggelar operasi di beberapa lokasi yang diduga menjual miras ilegal. Mengingat tahun 2022 lebih meningkat, ia menilai peredaran miras ilegal di Kota Baubau makin meningkat.
“Tapi kami tetap akan mengantisipasi dan tetap melakukan operasi dan kami juga memerintahkan jajaran Polsek untuk mendeteksi dini peredaran miras ilegal,” terangnya Kapolres Baubau. TRIBUNNEWS