Polisi meringkus dua pria penjual minuman keras oplosan di Bandung. Dua pria tersebut ialah F (50) dan S (41) yang saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait pengedaran miras. Kemudian polisi langsing melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka dan 259 botol minuman keras dengan berbagai merk import yang isinya adalah palsu,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (28/2/2023).
Pihaknya menjelaskan kedua tersangka tersebut perannya berbeda. Namun keduanya sama-sama melakukan penjualan miras oplosan tersebut.
“Didapatkan informasi bahwa tersangka inisial F ini selaku pemodal memberikan modal usaha kepada S untuk melakukan peracikan,” katanya.
Kusworo mengungkapkan tersangka S meracik dengan bahan seperti air mineral, alkohol, perasa, sprite. Kemudian bahan-bahan tersebut dimasukan ke dalam botol.
“Bahan-bahan yang sudah disampaikan tadi diracik, terus dimasukkan kepada botol yang diberi dari pemulung. Sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merek-merek impor,” jelasnya.
Kemudian yang melakukan penjualan adalah tersangka F. Penjualannya dilakukan di kediamannya dan dijual secara online.
“Kemudian oleh tersangka F dilakukan penjualan dengan dua metode, pertama metode online melalui Facebook, kedua dijual di rumah yang bersangkutan,” ucapnya.
“Online biasanya terbanyak ke Jakarta. Namun keluar pulau juga ada, seperti ke Kupang, Sumatera,” tambahnya.
Kusworo menuturkan para tersangka menjual minuman tersebut jauh lebih murah. Sehingga minuman tersebut banyak dibeli masyarakat.
“Per botolnya dijual dengan harga Rp 100 ribu. Sedangkan kalau minuman ini kita ketahui harganya bisa mencapai jutaan rupiah,” ungkapnya.
Dia menambahkan para tersangka telah melakukan aksinya selama delapan bulan silam. Mereka rata-rata membeli bahan-bahannya adalah di toko kimia.
“Kita ketahui apabila alkohol yang dibelinya itu di toko kimia dengan mengandung 90 persen. Alkohol itu dicampur dengan campuran lain menghasilkan metanol yang sifatnya berbahaya bagi tubuh,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 204 KUHP, barang siapa yang menjual atau mendistribusikan bahan berbahaya bagi jiwa seseorang, maka diancam dengan hukuman selama minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu keduanya diterapkan Undang-undang pangan, yakni pasal 140 junto 142 uu pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun. DETIK