KASUS penyitaan 234 botol minuman keras (miras) serta pe-nangkapan 12 orang pelakunya oleh Polresta di delapan lokasi di Banda Aceh, sungguh memiriskan hati kita. Apalagi mengingat sebagian besar para tersangka berasal dari kalangan mahasiswa.
Kasus ini tentu saja tidak bisa dilihat sebagai peristiwa biasa, ka-rena di dalamnya melibatkan anak-anak muda yang masih menun-tut ilmu di bangku kuliah. Tampaknya memang ada masalah sosial yang serius dihadapi kalangan muda, mulai dari persoalan degrada-si mental, ekonomi, dan bahkan agama.
Ada kemungkinan anak-anak muda sudah tidak peduli lagi terha-dap penghasilan yang mereka peroleh, apakah itu bersumber dari ja-lur yang halal ataupun haram. Yang penting baginya bisa bertahan untuk hidup, sehingga persoalan kemungkinan resiko pidana yang bakal dihadapinya menjadi pilihan terakhir.
Berangkat dari kasus ini, terlihat bahwa punca masalah anak-anak muda terlibat miras ini adalah persoalan ekonomi hingga menyebabkan degradasi mental yang sangat serius. Untuk itu dibutuhkan penangan-an yang serius pula dalam menghadapi persoalan ini, misalnya patut melibatkan kalangan ulama untuk memberi pencerahan saat mereka menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelak.
Begitupun, ulama tentu saja tidak bisa bergerak sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, baik pemerintah pusat ma-upun pemerintah daerah. Tanpa adanya sinergisitas dari berbagai kalangan mustahil kasus perdagangan miras ini bisa teratasi. Ingat, jangan biarkan polisi hanya bergerak sendirian.
Sebagaimana diberitakan harian ini kemarin, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan 11 jenis label minuman yang diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH mengatakan, dari 12 para tersangka itu sembilan orang merupakan laki-laki, dan tiga lainnya perempuan.
“Dan rata-rata masih berprofesi mahasiswa. Satu tersangka pe-rempuan juga masih mahasiswi, dan dua lainnya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” kata Satya saat memimpin konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta.
Ia mengatakan, seluruh barang bukti itu diamankan oleh Satresnar-koba Polresta Banda sejak 14-21 Maret 2023. Pengungkapan itu dila-kukan juga sebagai langkah dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Dikatakan Satya, sebanyak 12 tersangka itu masing-masing beri-nisial AA (24) , RS (23), FA (22), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), MT (22), dan RZ (22). Kemudian untuk tersangka perempuan JN (22), AS (22), dan IS (29). “Barang ini mereka beli dari Medan. Di-jual melalui via telpon dan diantar langsung ke pembeli,” jelasnya.
Sebanyak 234 botol yang disita itu masing-masing 69 botol me-rek Anggur Merah, lima botol merek Anggur Putih, 42 botol merek Kawa-kawa, 10 botol merek Captain Morgan, 29 botol merek Vibe, 50 botol minuman berakohol merek Colombus, 5 botol minuman be-rakohol merek Smirnof, tujuh botol minuman berakohol merek Ice-land, dan 15 botol minuman berakohol lainnya merek Soju.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap adanya kepedulian semua pi-hak untuk ikut bersama-sama menangani kasus yang sangat serius ini. Kalau tidak, maka ribuan dan bahkan puluhan ribu generasi kita akan hancur jadinya. Nah? TRIBUNNEWS