Polisi Gerebek Kontrakan di Surabaya, Temukan 240 Liter Miras Oplosan asal NTT

Polsek Sukolilo menyita 240 liter minuman keras (miras) oplosan jenis moke dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (1/4). Miras itu disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semampir Selatan, Surabaya, Jawa Timur.

Polisi juga menangkap salah satu penjual miras tersebut bernama Yoseph Fernando (29) warga Flores.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh, menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dari warga sekitar yang resah karena sering kali ada orang tak dikenal mendatangi kontrakan tersebut.

“Ketika kami dalami, ternyata benar, tersangka menjual miras yang mengaku mendapatkan miras oplosan tersebut langsung dari Flores,” ujar Sholeh saat dikonfirmasi, Minggu (2/4).

Menurut dia, miras oplosan itu dijual ke anak-anak muda dengan harga kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per botol ukuran 600 ml.

“Miras ini Biasa dijual kepada anak-anak muda di wilayah hukum Sukolilo. Langsung kami amankan sesuai atensi dari Bapak Kapolrestabes Surabaya agar tidak ada miras oplosan yang dapat menjadi awal mula tidak kondusifnya keadaan Kamtibmas,” terangnya.

Sholeh mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap penjualan miras di bulan Ramadhan ini.

“Mengaku sudah lama jualannya, saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” tandasnya. KUMPARAN

Leave a Reply