Di Balikpapan Penjualan Miras Secara Ilegal Menjamur

Dua tahun pemerintahan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, mendapat catatan kecil dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia. Melalui Ketua DPC Formak Balikpapan, beberapa hal mengenai perizinan menjadi sorotan LSM anti korupsi ini, salah satunya adalah perizinan penjualan minuman keras (miras) di Kota Balikpapan. Dari investigasi Formak Pemkot Balikpapan perlu melakukan pengawasan terhadap kafe, tempat hiburan, dan pub yang ada di Kota Balikpapan.

“Dari investigasi kami, di Balikpapan mulai bermunculan, baik itu tempat yang mengaku berizin restoran, berizin cafe yang menjual miras, padahal mereka tidak berhak menjualnya,” ungkap Ketua DPC Formak Balikpapan, H.Imam Mutaji, SE.

Dia mengingatkan, bahwa sejak tahun 2000 Balikpapan telah memiliki perda miras yang ditandatangani Kolonel Infanteri H.Tjutjup Suparna selaku Wali Kota Balikpapan pada periode itu. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa yang boleh menjual miras hanyalah di hotel berbintang saja.

“Kita punya Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang penjualan miras. Dan pemkot harus berpatokan akan peraturan tersebut, jangan sampai ada pembiaran terhadap penjualan miras ilegal,” imbuh Imam.

Dia berharap di sisa periode kepemimpinan Rahmad Mas’ud, Balikpapan yang dikenal dengan slogan Madinatul Imam, dapat menekan angka penjualan miras secara ilegal, yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami berharap wali kota, di sisa masa periode kepemimpinannya dapat menertibkan penjualan-penjualan miras secara ilegal di Balikpapan,” harap Imam. PROKAL

Leave a Reply